BERITASOLORAYA.com- Pengadaan PPPK guru di tahun 2022 ini, ditegaskan kembali oleh KemenpanRB.
Hal ini juga berkaitan dengan target Pemerintah yang ingin mengangkat sebanyak 1 juta tenaga honorer agar menjadi PPPK.
Di sisi lain, Pemerintah juga sudah mengumumkan bahwa akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018.
Pada PP tersebut membahas mengenai status pegawai Non ASN di tahun 2023 mendatang sudah dihapuskan.
Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada hari Sabtu, 2 Juli tahun 2022 lalu.
Pada Raker tersebut membahas mengenai rencana Pemerintah dalam pengadaan ASN PPPK di tahun 2022.
Dari Raker tersebut, Kemenpanrb turut menjelaskan mengenai rencana pengadaan ASN di tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa Kemenpanrb merilis surat edaran perihal status kepegawaian dan penyelesaian tenaga honorer.