Melalui CPNS dan PPPK, Pemerintah Serius Tangani Tenaga Honorer. Begini Gambaran Kebijakan yang Disampaikan

- 8 Juli 2022, 19:22 WIB
Begini gambaran kebijakan pemerintah untuk tangani tenaga honorer pada seleksi CPNS dan PPPK
Begini gambaran kebijakan pemerintah untuk tangani tenaga honorer pada seleksi CPNS dan PPPK /Tangkapan Layar Youtube HUMAS POLRES SRAGEN

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud. Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Indonesia Pertama Telah Tiba di Arafah

Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Baca Juga: Adik Vanessa Angel, Mayang Sudrajat Akhirnya Diterima Di Universitas Moestopo, Masuk Jurusan Ini

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Guru di Semua Jenjang untuk Pahami 3 Hal Penting Ini pada Kurikulum Merdeka Belajar

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah