Melalui CPNS dan PPPK, Pemerintah Serius Tangani Tenaga Honorer. Begini Gambaran Kebijakan yang Disampaikan

- 8 Juli 2022, 19:22 WIB
Begini gambaran kebijakan pemerintah untuk tangani tenaga honorer pada seleksi CPNS dan PPPK
Begini gambaran kebijakan pemerintah untuk tangani tenaga honorer pada seleksi CPNS dan PPPK /Tangkapan Layar Youtube HUMAS POLRES SRAGEN

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

Baca Juga: Masih Bingung? Berikut 5 Cara Menemukan Hobi yang Dapat Anda Lakukan

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.*** (Primus Nahak / Media Kupang)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah