Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru?

- 8 Juli 2022, 13:57 WIB
Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru?
Pengadaan PPPK 2022 Diresmikan KemenpanRB untuk Tenaga Honorer, Ada Regulasi Baru? /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Rencana pengadaan PPPK guru di tahun 2022 telah diresmikan oleh KemenpanRB.

Hal tersebut sesuai dengan rencana Pemerintah yang ingin mengangkat 1 juta tenaga honorer agar menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Adanya pengadaan PPPK 2022 ini, juga berangkat dari rencana Pemerintah yang ingin menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Di dalam isi PP tersebut, dijelaskan mengenai status pegawai Non ASN yang sudah dihapuskan di tahun 2023 nanti.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu Tentang Ini, Terkait Rapor?

Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli tahun 2022 lalu.

Dari Raker tersebut Komisi II membahas tentang pengadaan ASN PPPK di tahun 2022, yang akan diikuti oleh tenaga honorer.

Masih di kesempatan yang sama, KemenpanRB juga turut menjelaskan mengenai rencana Pemerintah dalam mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x