BERITASOLORAYA.com - Berbagai aturan terkait seleksi PPPK dan CPNS telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam seleksi PPPK dan CPNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Salah satu aspek yang diatur dalam seleksi PPPK dan CPNS yang diatur adalah umur.
Aturan umur pada seleksi PPPK dan CPNS ini bisa berbeda sesuai dengan bidang yang dimalar.
Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Bermanfaat Bagi Kesehatan? Cek Penjelasannya Di Sini...
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Vox Timor berjudul Info CPNS 2022, Berapa Batas Umur CPNS Tahun 2022? , batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maksimal 40 tahun.
Kemudian bila jabatan yang Anda lamar ketika CPNS 2022 adalah Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, maka Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2022. Berikut Rincian Formasi di Pusat dan Daerah Pada Setiap Bidang