BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar gembira bagi semua guru sertifikasi di bulan Juli tahun 2022 ini.
Kabar gembira untuk guru sertifikasi ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.
Terdapat dua kabar untuk guru sertifikasi, yakni guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag sudah banyak yang cair TPG triwulan 2 nya.
Selain itu, juga terdapat kabar mengenai kebingungan guru sertifikasi yang menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp1,5 juta.
Dalam hal ini, guru perlu mengetahui ketentuan dalam pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK.
Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama
Di mana sudah banyak daerah guru sertifikasi naungan Kemdikbud dan Kemenag sudah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Berikut merupakan daerah guru sertifikasi yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, yakni:
- Kab. Humbang Hasundutan.
- Kab. Banjar, Kalimantan Selatan.
- Kab. Basel.
- Kab. OKU Timur.
- Kab. Ciamis.
- Kab. Muara Enim.
- Kota Bandung.
- Sumatera Barat.
- Kab. Bandung.
- Kota Serang.
- Kab. Kapuas.
- Kota Gorontalo.
- Majalengka Non PNS.
- Kab. Kukar.
- Kab. Cilacap.
- Jambi SMA.
- Kota Palembang.
- Nganjuk Kemenag.
- Pamekasan Kemenag.
- Sumenep Kemena.
- Kediri Kemenag.
- Probolinggo Kemenag.
- Sampang Kemenag.
- Jember Kemenag.
- Malang Kemenag.
Selain itu, juga banyak dari guru-guru yang menanyakan mengenai tunjangan sertifikasi guru PPPK masih 1,5 juta per triwulan dan tidak sesuai dengan gaji pokok di SK.