BERITASOLORAYA.com- Pengadaan rekrutmen PPPK 2022 disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat resminya.
Adanya surat edaran KemenpanRB ini membahas mengenai rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan KemenpanRB melalui surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwasanya di tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam hal ini, di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Hal tersebut sampai dengan tanggal 28 November 2023 mendatang, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran KemenpanRB, pada Senin, 1 Agustus 2022.
Selain itu, KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK.