Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB dari SE Barunya, Bagaimana Kedepannya?

- 1 Agustus 2022, 17:51 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB Melalui SE Resminya, Bagaimana Kedepannya?
Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB Melalui SE Resminya, Bagaimana Kedepannya? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat edaran resminya.

Adanya rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini ditulis KemenpanRB melalui surat edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran yang dirilis oleh KemenpanRB tersebut membahas mengenai pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut KemenpanRB menyampaikan bahwasanya di dalam lingkungan Instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

Hal tersebut juga menindaklanjuti dari surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, dua jenis kepegawaian yang hanya terdapat PNS dan PPPK paling lambat sampai dengan tanggal 28 November 2023 mendatang.

Di sisi lain, surat edaran tersebut juga turut menjawab kegelisahan dari tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang.

Di mana Pemerintah akan melakukan pendataan bagi tenaga Non ASN yang berada di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x