Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer?

- 1 Agustus 2022, 16:49 WIB
 SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Persyaratan Pengangkatan Guru Honorer?
SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Persyaratan Pengangkatan Guru Honorer? /SE KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022.

Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini, dirilis oleh KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli   2022, yang membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam SE tersebut dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK.

Di mana SE ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Update! 3 Perubahan Kurikulum Merdeka di Jenjang SMA, dari Penjurusan hingga Batas Maksimum Pilih Mapel

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.

Di samping itu, di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwasanya pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.

Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x