Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini 2 Perbedaan yang Signifikan!

- 2 Agustus 2022, 13:20 WIB
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini Dua Perbedaan yang Signifikan untuk Guru
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini Dua Perbedaan yang Signifikan untuk Guru /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru PNS maupun PPPK terdapat perbedaan.

Perbedaan pemberian tunjangan sertifikasi ke PNS dan PPPK ini sangat signifikan bagi guru yang telah sertifikasi.

Di mana perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK ini dapat dilihat dari misalnya jumlah besarannya.

Berikut merupakan perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pegawai ASN, diantaranya yakni:

  1. Besaran

Pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru PNS Daerah, disebutkan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.

Baca Juga: Cara Sinkronisasi Dapodik 2023, Guru Harus Hati-hati Ada Bugs, Begini Langkah-langkahnya

Di dalam isi Permendikbud tersebut disebutkan bahwasanya untuk besaran tunjangan profesi bagi guru, akan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Untuk gaji pokok PNS dapat menjadi berbeda-beda tergantung dengan golongannya, seperti golongan 3A sebesar Rp2.579.400.

Sementara untuk guru PPPK diatur dalam isi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, mengenai juknis pengelolaan penyaluran profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya penerima TPG bagi guru PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Baca Juga: Segera! Cara Update Dapodik Versi 2023.A yang Benar, Begini Langkah-langkahnya!

Untuk TPG bagi guru PPPK golongan IX yaitu sebesar Rp2.966.500 yang akan diterima oleh guru PPPK.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya dari segi besaran lebih besar TPG guru PPPK gol IX.

  1. Penyaluran

Regulasi mengenai penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil bagi guru PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Di Pasal 5 yang berada di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya penyaluran TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannnya.

Sehingga untuk penyaluran tunjangan ke PNS, Pusat akan mentransfer anggaran ke Daerah, barulah Daerah akan mentransfer ke rekening guru.

Sementara untuk penyaluran bagi guru PPPK dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021, sehingga untuk PPPK langsung ditransfer dari Pusat.

Itulah dua perbedaan terkait tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib Anda ketahui.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah