BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB di tahun 2022 ini, sedang merencanakan untuk perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK 2022.
Rencana KemenpanRB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, berkaitan dengan rencana Pemerintah dalam penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran terbaru KemenpanRB yang dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.
Di dalam isi surat edaran KemenpanRB tersebut membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Wajibkan Semua Guru Lakukan Ini, Tendik Harus Segera Bersiap!
Perlu diketahui tujuan dari pendataan honorer yang dilakukan oleh KemenpanRB yaitu guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Daerah maupun Pusat.
Hal tersebut juga senada dengan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2022 ini, di mana dari SE Menteri PANRB sebelumnya dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022, juga menyampaikan status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara di SE terbaru KemenpanRB dijelaskan bahwasanya pada lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.