BERITASOLORAYA.com- Tidak lama ini, di kalangan guru terdapat isu yang tengah beredar terkait kurikulum merdeka.
Di mana isu yang beredar di kalangan guru tersebut, menyatakan bahwasanya kurikulum merdeka dibatalkan atau tidak berlaku lagi.
Ternyata dari isu mengenai pembatalan kurikulum merdeka di kalangan guru tersebut merupakan kesalahpahaman dari surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah.
Berawal dari surat edaran Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Selamat! Pengadaan Rekrutmen Honorer Jadi PPPK Makin Dekat, KemenpanRB Berlakukan Syarat Baru Ini!
SE keputusan yang diterbitkan langsung oleh Kemdikbud ini membahas tentang satuan pendidikan pelaksana Implementasi kurikulum merdeka di tahun ajaran baru 2022/2023.
Di dalam isi SE tersebut terdapat keterangan bahwasanya kurikulum merdeka dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.
“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SE Kemdikbud.