BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi merilis surat edaran untuk semua guru di satuan pendidikan.
Surat edaran Kemdikbud untuk guru ini dirilis dengan nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, pada tanggal 19 April 2022.
Berkaitan dengan SE Kemdikbud tersebut, terdapat hal yang perlu dipahami oleh semua guru, di mana terdapat tiga kategori sekolah terkait Implementasi kurikulum merdeka, yakni IKM melalui sekolah penggerak, IKM jalur mandiri, dan tidak daftar IKM.
Untuk ketiga kategori sekolah tersebut yang dapat mengcover semua sekolah, terdapat hal yang perlu dilakukan oleh guru.
Guru yang mengikuti IKM jalur mandiri belajar, Kemdikbud mewajibkan guru untuk menginstall platform Merdeka Mengajar di handphone masing-masing guru.
Tidak hanya itu, guru juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di platform Merdeka Mengajar atau juga bisa melalui laman resmi guru kemdikbud.
Sementara untuk guru yang mengikuti IKM mandiri berubah, yang secara otomatis sudah menerapkan kurikulum merdeka secara penuh.
Meski demikian guru tersebut, tetap diwajibkan mengikuti pelatihan dan mengunduh aplikasi Merdeka Mengajar.