Syarat Daftar Kartu Prakerja
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar kartu Prakerja Gelombang 40, yakni:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan pekerja penerima upah. Termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan seorang Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, Kepala desa dan perangkat desa serta bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
- Dalam satu kartu keluarga, penerima Kartu Prakerja maksimal dua nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Resep Tahu Gejrot Enak dan Gurih, Ide Cemilan Murah Praktis
Jika kamu termasuk ke dalam kategori di atas, maka kamu dapat membuat akun dan mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat Pakerja Gelombang 40.
Cara Buat Akun Prakerja
Agar bisa memperoleh manfaat Prakeja Gelombang 40, tentu kamu harus mendaftar dan memiliki akun terlebih dahulu. Untuk itu, berikut cara buat akun Prakerja yang bisa diikuti:
- Masuklah ke laman prakerja.go.id lalu gulir ke bawah dan temukan tombol ‘Daftar Sekarang’ yang ada di bawah informasi Syarat Mendaftar. Klik tombol tersebut.
- Kamu akan dibawa ke laman baru. Masukkanlah alamat email dan password yang akan digunakan.
- Ulangi password di kolom yang sediakan dan pastikan sama dengan password yang diisikan sebelumnya.
- Jangan lupa beri tanda centang pada keterangan ‘Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku.
- Jika sudah, tekan ‘Daftar’.
- Akan ada pesan yang masuk ke email yang didaftarkan tadi untuk verifikasi.
Jika verifikasi sudah dilakukan, maka akun Prakerja sukses dibuat dan kamu bisa langsung mendaftarkan diri pada kartu Prakerja Gelombang 40.***