Cara Daftarkan Karya Film dan Fotografi ke Program Kemenparekraf, Dapat Bantuan Puluhan Juta Rupiah

- 11 Agustus 2022, 15:04 WIB
Program Lensa Kreatif 2022 Kemenparekraf menyasar pelaku ekonomi bidang fotografi dan film
Program Lensa Kreatif 2022 Kemenparekraf menyasar pelaku ekonomi bidang fotografi dan film /pexels/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif di bidang film dan fotografi.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) meluncurkan program bantuan untuk produksi film dan fotografi dengan tajuk Lensa Kreatif 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Lensa Kreatif Kemenparekraf, program ini bertema “Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lokal”.

Manfaat dari program bantuan Lensa Kreatif 2022 salah satunya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan dukungan pada pelaku ekonomi kreatif subsektor film dan fotografi.

Baca Juga: Lagu Request Tak Dimainkan di Dream Theater Solo, Ini yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

Untuk dapat mendaftarkan karya pada program Kemenparekraf ini, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui laman resmi Lensa Kreatif 2022.

Berikut cara membuat akun untuk program Lensa Kreatif 2022 yang bisa ditiru:

  1. Masuk ke laman lensakreatif.kemenparekraf.go.id.
  2. Tekan menu ‘daftar/masuk’ yang berada di pojok kanan atas.
  3. Tekan daftar untuk membuat akun, lalu isi data sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tekan tombol daftar dan tunggu hingga muncul keterangan berhasil lalu tekan masuk ke sistem.
  5. Lakukan verifikasi dengan masuk ke email yang didaftarkan lalu buka email dari Lensa Kreatif 2022.
  6. Tekan tautan yang ada di pesan untuk verifikasi dan tunggu hingga tampilan beralih ke situs Lensa Kreatif.
  7. Dengan begitu, akun sudah resmi terdaftar.

Baca Juga: Akhirnya! Nasib PPPK 2022 Tercerahkan Berdasarkan SE Ini, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus?

Setelah akun dibuat, barulah peserta bisa mendaftarkan proposal karya film atau fotografi asli milik sendiri atau kelompok.

Pertama, masuklah ke laman www.lensakreatif.kemenparekraf.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya dengan email dan kata sandi yang terdaftar.

Jika data yang dimasukkan benar, peserta akan diarahkan menuju laman profil untuk mengisi data terlebih dahulu.

Baca Juga: Akhirnya! Nasib PPPK 2022 Tercerahkan Berdasarkan SE Ini, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus?

Pastikan data peserta program Lensa Kreatif 2022 diisikan dengan benar agar memudahkan proses seleksi nantinya.

Selanjutnya, masuk ke bagian ‘proyek saya’ lalu tekan ‘buat proyek’. Isi formulir data yang tersedia.

Jika data yang dibutuhkan belum lengkap, peserta bisa menyimpan formulir tersebut sebagai draft dengan cara menekan tombol simpan.

Submit proposal hanya bisa dilakukan ketika seluruh data persyaratan sudah terisi tanpa terkecuali.

Baca Juga: Pulang Duluan Saat Konser Dream Theater di Solo, Gibran: Saya Agak Marah

Pastikan juga dat-data yang diajukan sudah ditulis dengan benar dan sesuai, sebab data yang sudah tersubmit tidak dapat diubah kembali.

Selanjutnya, tekan tombol ‘submit’ untuk mengajukan proposal karya film atau fotografi ke Kemenparekraf.

Ketika tampilan sudah beralih ke halaman status proposal, artinya proposal sudah berhasil diajukan untuk mengikuti program Lensa Kreatif 2022.

Baca Juga: 2 Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Sebelum...

Penting untuk diketahui, pengiriman proposal karya film atau fotografi dalam program Lensa Kreatif 2022 memiliki batas waktu.

Pendaftaran dan penerimaan proposal dimulai dari tanggal 10 Agustus hingga 24 Agustus 2022. Selanjutnya akan diadakan berbagai seleksi sebelum pencairan dana bantuan pemerintah berlangsung.

Sebanyak 186 orang/kelompok yang mengirim karya film menjadi target penerima bantuan, di mana nominal yang didapat sebesar lima puluh juta rupiah per penerima.

Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

Sementara untuk karya fotografi, Kemenparekraf menyasar 292 orang/kelompok dengan nominal bantuan sebesar dua puluh juta rupiah per penerima.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenparekraf RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x