Akhirnya! Nasib PPPK 2022 Tercerahkan Berdasarkan SE Ini, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus?

- 11 Agustus 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Surat Edaran resmi
Ilustrasi Surat Edaran resmi /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Nasib pengadaan PPPK 2022 masih menjadi tanda tanya, meskipun terdapat beberapa regulasi baru dan Surat Edaran yang dirilis.

Akan tetapi, jadwal rekrutmen PPPK 2022 belum ada pengumuman terbarunya. Hal itu jelas diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara, dalam salah satu postingannya.

"Sampai saat ini belum ada pengumuman terbaru terkait rencana rekrutmen ASN (CPNS/PPPK) ya, agar tidak ketinggalan informasi tetap pantau web/medsos resmi instansi pemerintah," terang BKN terkait rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: Pulang Duluan Saat Konser Dream Theater di Solo, Gibran: Saya Agak Marah

Sementara itu, terdapat pengumuman bahwa tenaga honorer tahun 2023 akan resmi dihapuskan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa, di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya akan terdapat dua jenis pegawai.

Artinya adalah di Pemerintahan nantinya hanya ada dua jenis pegawai, yaitu pegawai PNS dan PPPK yang diberlakukan paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Maka dari itulah, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan.

Meskipun belum mengetahui kapan pastinya, akan tetapi telah ada aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022 yang telah diterbitkan.

Baca Juga: 2 Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Sebelum...

Akan tetapi, terdapat beberapa regulasi yang mengatur pengadaan PPPK 2022, seperti salah satu regulasinya adalah pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baru-baru ini pula Kemenpan RB merilis Surat Edaran mengetahui pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai PPPK.

Penataan tenaga honorer adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen pegawai ASN.

Sistem rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN yang tidak jelas, akan berdampak pada pemberian upah yang sering dibawah upah minimum regional (UMR).

Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

Adapun untuk penataan tenaga honorer termuat pada Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang telah dirilis pada tanggal 22 Juli 2022. Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Mantan Menteri PAN-RB, menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat. Namun, rekrutmen honorer diangkat oleh instansi masing-masing secara mandiri.

Dalam hal ini, Mantan Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa statusnya tenaga honorer pada tahun 2023 tidak akan langsung diberhentikan.

Sebab, tenaga honorer tetap dibutuhkan, hanya saja pola dalam rekrutmennya untuk kedepan harus sesuai kebutuhan yaitu mendapat penghasilan layak.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?

Pemerintah jelas mendorong THK-II mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer dilakukan pemerintah.

Penanganan honorer tercantum dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan diubah terakhir dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Syarat supaya tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022 terdapat dalam Surat Edaran baru KemenpanRB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dapat disimak sebagai berikut ini:

Baca Juga: Kejelasan Soal Penghapusan Honorer Tahun 2023. Ada Skema Baru untuk Rekrutmen ASN PPPK dan PNS? 

1. THK-II bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar di BKN.

2. Gaji atau honornya diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

3. Minimal diangkat bekerja oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Minimal menjadi honorer selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. 20 tahun usia minimal dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x