Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

- 11 Agustus 2022, 12:59 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar untuk Kategori Ini, Cek Segera!
Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar untuk Kategori Ini, Cek Segera! /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Nasib tenaga honorer dari rencana penghapusan di tahun 2023 dijawab oleh PANRB.

PANRB memberikan penjelasan mengenai Nasib tenaga honorer di tahun 2023 yang akan dihapus dari lingkungan Instansi Pemerintah.

Melalui surat edaran PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, membahas mengenai pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana PANRB tidak lagi menyebutkan tenaga honorer sebagai bagian dari Instansi Pemerintah, melainkan hanya PNS dan PPPK saja.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Lebih lanjut PANRB yang merilis SE ini, guna menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.02.03/2022, yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?

Selain itu, PANRB menjelaskan bahwasanya tujuan dari penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, diperuntukkan agar mendapatkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer yang bersangkutan.

Sementara tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dan PNS, PANRB memberikan waktu selama lima tahun sejak PP tersebut dirilis.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x