2 Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Sebelum...

- 11 Agustus 2022, 13:06 WIB
Dua info penting untuk Guru Sertifikasi dan non serifikasi dari Kemdikbud
Dua info penting untuk Guru Sertifikasi dan non serifikasi dari Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan pengumuman bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi.
 
Sebagaimana diketahui bahwa guru sertifikasi dan non sertifikasi mempunyai perbedaan yang cukup signifikan sesuai ketentuan Kemdikbud.

Perbedaan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sesuai ketentuan Kemdikbud, terletak pada sertifikat pendidik yang mempunyai pengaruh yang cukup kuat.
 
 
Salah satu pengaruhnya untuk guru sertifikasi adalah tunjangan. Sementara untuk guru non-sertifikasi terkait pula ketentuan Kemdikbud mengenai sertifikat pendidik yang diinginkan.

Lantas, apa isi pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi tersebut? Berikut pengumuman Kemdikbud sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.

Pengumuman dari Kemdikbud pertama untuk guru sertifikasi yang kabarnya telah disampaikan, per tanggal 9 Agustus di SIMPKB untuk guru yang mempunyai kesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada aplikasi SIMPKB telah terdapat formulir pernyataan kesediaan mengikuti PPG di tahun 2022. Jika Anda bersedia mengikuti program tersebut, maka centanglah di kolom yang disediakan.

Ketika berhasil akan terdapat informasi berupa, "Anda bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 sesuai dengan penempatan jadwal serta aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah".

Terdapat pula tampilan kampus yang direkomendasikan untuk guru yang nantinya akan mengikuti program PPG.

Adapun pengumuman kedua adalah untuk guru yang sudah sertifikasi. Artinya, guru tersebut akan mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Daftar daerahnya adalah sebagai berikut ini:
 
Baca Juga: Kejelasan Soal Penghapusan Honorer Tahun 2023. Ada Skema Baru untuk Rekrutmen ASN PPPK dan PNS? 

1. Sulawesi Barat
2. Minahasa Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan


6. Tegal
7. Polewali Mandar
8. Kabupaten Muba
9. Kabupaten Madina
10. Makassar jenjang SMA


11. Aceh Barat
12. Berau
13. Kabupaten Takalar
14. Kabupaten Tangerang
15. Bekasi


16. Boalemo
17. Indramayu
18. Sintang
19. Lombok
20. Luwu

21. Kota Bandar Lampung
22. DIY
23. Padang
24. Talaud
25. Musi Rawas


26. Aceh Selatan
27. Luwu Utara
28. Surabaya
29. Tulang Bawang
30. Medan


31. Jakarta
32. Kabupaten Bandung
33. Kabupaten Halut
34. Deli Serdang
35. Kabupaten Pohuwato


36. Sumut
37. Lampung
38. Lampung Timur
39. Kab. Buru
40. Padang Pariaman


41. Kabupaten Humbang Hasundutan
42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43. Kabupaten Basel
44. Kabupaten OKU Timur
45. Kabupaten Ciamis


46. Kabupaten Muara Enim
47. Kota Bandung
48. Sumatera Barat
49. Kota Serang
50. Kabupaten Kapuas


51. Kabupaten Gorontalo
52. Majalengka non PNS
53. Kabupaten Kukar
54. Kabupaten Cilacap
55. Jambi jenjang SMA


56. Sulawesi Tengah
57. Kabupaten Tapin
58. Kabupaten Takalar
59 Kabupaten Madiun
60. Banjarnegara


61. Kabupaten Indramayu
62. Kabupaten Tanggamus
63. Kabupaten Bogor
64. Kabupaten Bekasi
65. Kabupaten Majalengka


66. Palembang
67. Kabupaten Kutai Kartanegara
68. Bali
69. Kapuas
70. Musi Rawas
71. Cilegon
 
Baca Juga: Menpan RB Tentukan Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, Apakah Anda Termasuk?

Guru yang sudah mencairkan tunjangan, bersiaplah di bulan September untuk pengurusan penarikan data di Data Pokok Pendidikan ke info GTK terkait penerbitan SKTP semester 2.

Sebelum penarikan data pastikan sudah memperbarui data, contohnya adalah jika memiliki SK segera di-update, jika ada kenaikan pangkat berkala segera update. Hal itu dimaksudkan supaya data yang terbaca sesuai data terbaru.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x