- Pemerintah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan Instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK.
- Pemerintah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
- Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan pengemudi, maka dapat dilakukan melalui orang ketiga atau oitsourcing.
- Menyusun langkah yang strategis terkait penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak lulus pada seleksi calon PNS maupun calon PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
- Bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Dalam hal ini, Pemerintah juga memberikan batas waktu terkait penataan tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK.
Di mana Pemerintah memberikan batas waktu dari dirilisnya PP tersebut selama paling lambat lima tahun.
Itu artinya akan jatuh pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 pada PP nomor 49 tahun 2018.***