BERITASOLORAYA.com- Pemberian tunjangan kepada para ASN dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.
Pada PP tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan kepada ASN mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana.
Di dalam isi PP ini, Pemerintah turut menjelaskan terkait peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF (Jabatan Fungsional).
Hal tersebut sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan juga risiko pekerjaan dari ASN itu sendiri.
Seperti diketahui pemberian tunjangan pada masing-masing golongan ASN terdapat perbedaan dari segi besaran nominalnya.
Baca Juga: Resmi! Tahun 2022 Guru Honorer Tak Bisa Jadi ASN Lewat Seleksi CPNS, Simak Penawaran Lain dari BKN
Perbedaan dari segi nominalnya inilah yang akan menjadi pembahasan pada artikel ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.
Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut pada poin Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional perencana, pada Pasal 1 dijelaskan mengenai tunjangan pada jabatan fungsional.
Pada tunjangan jabatan fungsional perencana, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan perencana yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF Perencana dengan menyesuaikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.