BERITASOLORAYA.com- Pada tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru PNS maupun PPPK terdapat perbedaan.
Perbedaan pemberian tunjangan sertifikasi ke PNS dan PPPK ini sangat signifikan bagi guru yang telah sertifikasi.
Di mana perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK ini dapat dilihat dari misalnya jumlah besarannya.
Berikut merupakan perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pegawai ASN, diantaranya yakni:
- Besaran
Pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru PNS Daerah, disebutkan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Baca Juga: Cara Sinkronisasi Dapodik 2023, Guru Harus Hati-hati Ada Bugs, Begini Langkah-langkahnya
Di dalam isi Permendikbud tersebut disebutkan bahwasanya untuk besaran tunjangan profesi bagi guru, akan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
Untuk gaji pokok PNS dapat menjadi berbeda-beda tergantung dengan golongannya, seperti golongan 3A sebesar Rp2.579.400.
Sementara untuk guru PPPK diatur dalam isi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, mengenai juknis pengelolaan penyaluran profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.