Baca Juga: BMKG: 18 Wilayah Jabar – DIY Berpotensi ‘Dihampiri’ Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, Waspada!
Selain itu, pada Pasal 2 bagi PNS yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional maka akan diberikan tunjangan perencana setiap bulan.
Kemudian Pasal 4 dijelaskan pula mengenai pemberian tunjangan perencana yang diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja pada Instansi Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sementara bagi PNS yang bekerja pada Instansi Daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Baca Juga: Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul Mana?
Dalam hal ini, itu artinya pada saat Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana telah tidak berlaku lagi.
Sehingga yang menjadi rujukan terkait pemberian tunjangan kepada ASN yaitu dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022.
Selanjutnya mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana yang terbaru di tahun 2022 sesuai dengan PP tersebut, yakni sebagai berikut:
- Perencana Ahli Utama, besaran tunjangan yaitu Rp2.025.000
- Perencana Ahli Madya, besaran tunjangan yaitu Rp1.380.000
- Perencana Ahli Muda, besaran tunjangan yaitu Rp1.100.000
- Perencana Ahli Pertama, besaran tunjangan yaitu Rp540.000
Itulah untuk besaran nominal tunjangan jabatan fungsional terbaru tahun 2022 yang wajib diketahui oleh ASN.***