Update! Nominal Tunjangan ASN Dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Nominal Besarannya!

- 18 Agustus 2022, 17:12 WIB
Update Nominal Tunjangan ASN dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Berapa Besarannya?
Update Nominal Tunjangan ASN dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Berapa Besarannya? /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pemberian tunjangan kepada para ASN dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.

Pada PP tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan kepada ASN mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana.

Di dalam isi PP ini, Pemerintah turut menjelaskan terkait peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF (Jabatan Fungsional).

Hal tersebut sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan juga risiko pekerjaan dari ASN itu sendiri.

Seperti diketahui pemberian tunjangan pada masing-masing golongan ASN terdapat perbedaan dari segi besaran nominalnya.

Baca Juga: Resmi! Tahun 2022 Guru Honorer Tak Bisa Jadi ASN Lewat Seleksi CPNS, Simak Penawaran Lain dari BKN

Perbedaan dari segi nominalnya inilah yang akan menjadi pembahasan pada artikel ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.

Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut pada poin Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional perencana, pada Pasal 1 dijelaskan mengenai tunjangan pada jabatan fungsional.

Pada tunjangan jabatan fungsional perencana, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan perencana yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF Perencana dengan menyesuaikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: BMKG: 18 Wilayah Jabar – DIY Berpotensi ‘Dihampiri’ Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, Waspada!

Selain itu, pada Pasal 2 bagi PNS yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional maka akan diberikan tunjangan perencana setiap bulan.

Kemudian Pasal 4 dijelaskan pula mengenai pemberian tunjangan perencana yang diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja pada Instansi Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara bagi PNS yang bekerja pada Instansi Daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Baca Juga: Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul Mana?

Dalam hal ini, itu artinya pada saat Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022 mulai berlaku, maka Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana telah tidak berlaku lagi.

Sehingga yang menjadi rujukan terkait pemberian tunjangan kepada ASN yaitu dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022.

Selanjutnya mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional perencana yang terbaru di tahun 2022 sesuai dengan PP tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Perencana Ahli Utama, besaran tunjangan yaitu Rp2.025.000
  2. Perencana Ahli Madya, besaran tunjangan yaitu Rp1.380.000
  3. Perencana Ahli Muda, besaran tunjangan yaitu Rp1.100.000
  4. Perencana Ahli Pertama, besaran tunjangan yaitu Rp540.000

Itulah untuk besaran nominal tunjangan jabatan fungsional terbaru tahun 2022 yang wajib diketahui oleh ASN.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah