BERITASOLORAYA.com- Calon peserta CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini, harus mengetahui perbedaan dari PPPK dan PNS.
Ternyata antara PPPK dan PNS banyak hal yang menjadi kesamaan yang belum banyak peserta PPPK dan CPNS ketahui.
Tentunya bagi peserta PPPK dan PNS sebelum mendaftar menjadi salah satunya harus mempersiapkan bekal pengetahuan terlebih dahulu.
Sehingga tidak menyesal dengan pilihan yang telah diambilnya, karena tidak mengetahui perbedaan antara PPPK dan PNS.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah di tahun 2022 telah membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?
Pemerintah juga telah mengatur mekanisme dan anggaran untuk peserta yang lolos nantinya di tahun 2022 ini.
Seperti halnya PPPK guru, Pemerintah telah menetapkan tiga jenis mekanisme seleksi untuk PPPK, yakni penempatan lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes, begitupun juga dengan rekrutmen PNS yang telah diatur mekanisme seleksinya.
Lalu apa perbedaan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)?