Resmi! Pengangkatan PPPK 2022 Telah Dipastikan BKN, Cek Link Pendaftarannya. Bagaimana Nasib CPNS Tahun Ini?

- 19 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi penjelasan BKN mengenai PPPK 2022 dan CPNS
Ilustrasi penjelasan BKN mengenai PPPK 2022 dan CPNS /Antara/Nova Wahyudi/

Akan tetapi, pada tahun ini juga mengangkat PPPK untuk tenaga kesehatan, seperti non ASN dengan jabatan perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Jika memungkinkan, kata Bima, akan terdapat penerimaan tenaga PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Membuat Akun SSCASN Untuk Pendaftaran PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Sementara itu, di hadapan guru tenaga PPPK yang menerima SK pengangkatan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari, sebelumnya Bima telah menyampaikan bahwa kedepan formasi PNS di Indonesia akan berkurang.

Ia menyampaikan bahwa kurangnya PNS dan banyaknya tenaga PPPK karena berkaca dari negara luar yang mana jumlah PNS atau dikenal dengan istilah

"Public servant hanya 20 persen sedangkan tenaga P3K atau government workers mencapai 80 persen dari total pegawai di suatu negara," ujarnya.

Hal tersebut jelas, contohnya seperti di Australia dan Selandia Baru bahwa tenaga PPPK mencapai 100 persen.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Warung Bubur Ayam di Surabaya yang Enak, Murah dan Mengenyangkan

"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana," tandasnya.

Lantas, kapan pengadaan PPPK 2022? Atas hal itu, Bima menyebut bahwa untuk pengangkatan tenaga PPPK, belum diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan karena masih dalam tahap pendataan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah