BERITASOLORAYA.com – Di tengah hangatnya pemberitaan tentang rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, sejumlah pegawai Non ASN maupun guru hingga kini sangat menantikan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022.
Adapun terkait nasib pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah setelah adanya rencana penghapusan di tahun 2023 memang menjadi pertanyaan besar.
Dengan demikian tidak sedikit dari tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang sangat menantikan pengangkatan menjadi PNS atau PPPK sebelum adanya penghapusan.
Baca Juga: Debat Neymar vs Mbappe dan Lima Konflik Eksekusi Penalti Terkenal di Dunia
Hal itu dinantikan guna mengamankan posisi bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang terancam akan dihapus jika belum berstatus sebagai PNS atau PPPK.
Alasan tersebut berdasarkan dengan adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.
Oleh karena itu, Menpan RB pun mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Edaran pada 22 Juli 2022 lalu agar segera melakukan pendataan terhadap sejumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahnya masing-masing.
Baca Juga: Malu – malu, Reza Rahardian Gandeng Sri Mulyani Joget di Istana Negara
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tersebut dijelaskan apabila terdapat tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku maka PPK memberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.