Simak! Tidak Lolos PPPK dan PNS Akan Dialihkan Kepada Ini, Ada Masa Transisi? Berikut Infonya 

- 19 Agustus 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi pegawai non-ASN.
Ilustrasi pegawai non-ASN. /Dok. Pemkot Cimahi.
 
BERITASOLORAYA.com-Jelang penghapusan tenaga honorer, kini seleksi PPPK dan PNS sedang ditunggu oleh pegawai non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.
 
Penghapusan tenaga honorer di masa mendatang tahun 2023, sejalan dengan bentuk tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
 
Peraturan pemerintah sebagaimana di atas menyampaikan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.
 
 
Maka sebab itulah, pendaftaran PPPK dan PNS di tahun 2022,  sedang dinantikan. Terlebih bagi tenaga honorer yang di tahun sebelumnya (2021) telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan Pemerintah Pusat membuat tahapan waktu untuk pemetaan kebutuhan.
 
Pemetaan kebutuhan yang dimaksud adalah posisi dan solusi penghapusan tenaga honorer lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023.
 
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, juga Ketua APEKSI memberitahukan kebijakan penghapusan tenaga honorer mengenai tahapan waktu pemetaan akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat.
 
 
"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana. Saya bilang enggak realistis tahun depan dipaksakan," jelas Bima.
 
Bima Arya turut menilai pula  kondisi kebutuhan lokal daerah yang perlunya menjadi suatu pertimbangan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)  dalam mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.
 
Maksudnya adalah adanya kerepotan yang akan dihadapi daerah bukan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional. Namun, masih ada 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada.
 
"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," tutur Bima.
 
 
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya telah  mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian.
 
Status kepegawaian yang dicanangkan adalah pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023 akan adanya penghapusan. Maka, penentuan status sangatlah penting.
 
Hal tersebut sebagaimana  tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
 
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
 
Di mana langkah yang diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, maka akan adanya pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.
 
Ketentuanya, tentulah sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
 
Diketahui bahwa Instansi pemerintah  juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x