Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!

- 24 Agustus 2022, 14:29 WIB
Gaji Honorer Selain APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi & 6 Dokumen Login Aplikasi Pendataan BKN
Gaji Honorer Selain APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi & 6 Dokumen Login Aplikasi Pendataan BKN /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- Pada proses pendataan tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah, telah dilakukan di berbagai daerah.

Dari pendataan tenaga honorer di tahun 2022 ini, juga tidak sedikit yang mempertanyakan gaji honorer selain APBD, apakah bisa sebagai pendataan tenaga non ASN.

Tentunya terkait gaji tenaga honorer yang berasal dari APBD, merupakan salah satu bentuk pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, pada Rabu, 24 Agustus 2022, mengenai gaji honorer selain APBD.

Baca Juga: Akhirnya! Guru Sertifikasi Wajib Tahu Kapan Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair? Di Bulan Ini...

Lebih lanjut yang perlu diketahui oleh tenaga honorer yaitu tenaga non ASN diwajibkan untuk melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.

Hal tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga honorer, melengkapi serta menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi, dan juga melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Sementara bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar, maka bagi tenaga non ASN yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Admin Instansi pendataan non ASN yang didaftarkan.

Baca Juga: 3 Info Update Tenaga Honorer! Bukan Hanya Pendataan & Pengumpulan Berkas, tetapi Juga Harus Lakukan Berikut

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x