Penting! 5 Hal Ini Bikin Tenaga Honorer Gagal Diangkat Jadi ASN, Nomor 4 Paling Banyak Terjadi

- 19 Agustus 2022, 06:13 WIB
 5 Hal Ini Bikin Tenaga Honorer Gagal Diangkat Jadi ASN, Nomor 4 Paling Banyak Terjadi
5 Hal Ini Bikin Tenaga Honorer Gagal Diangkat Jadi ASN, Nomor 4 Paling Banyak Terjadi /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah telah diresmikan melalui surat edaran KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat edaran yang membahas tentang tenaga honorer ini, diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perlu diketahui sebelum dirilis SE tentang tenaga honorer tersebut, KemenpanRB telah merilis SE dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang tidak diperbolehkan lagi bekerja pada masa tertentu.

Lebih lanjut juga terdapat Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 yang membahas mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang hanya ada dua saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Selamat! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2022 Dirilis, Cek Formasi dan Skema Berikut!

Dalam hal ini, Pemerintah memberikan waktu tenaga honorer berada di lingkungan Instansi Pemerintah hingga tanggal 28 November 2023 mendatang sejak perilisan PP tersebut.

Kemudian, pada SE terbaru KemenpanRB juga disebutkan lima poin penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Apabila lima poin ini tidak terpenuhi maka bagi tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN, diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah