“Jujur bahwa tenaga honorer, seperti halnya penyuluh honorer, petugas pelayanan bidang peternakan honorer, puskesmas honorer, guru yang mengajar setiap hari itu kebanyakan honorer,” kata Dedi.
Dia melanjutkan, “Jadi, kalau dihapus tanpa menghitung berdasarkan kebutuhan, maka akan lumpuh pelayanan pemerintah.”
Dedi juga menambahkan jika dulu tetap diberlakukan pengangkatan ASN berdasarkan masa pengabdian, maka permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi.
Sayangnya, kebijakan tersebut kini sudah tidak diberlakukan lagi.
“Seiring dengan kebijakan yang berubah ini memang ada kelemahan, itu yang seharusnya ada larangan pengangkatan tenaga honorer,” tambah anggota DPR RI tersebut.
“Tapi (pengangkatan honorer) tetap dilakukan pada akhirnya terjadi penumpukan pada hari ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana
Para pekerja honorer yang sudah lama mengabdi tentunya akan sulit bersaing dengan pelamar baru, karena secara logika pegawai lama tidak lagi berpikir soal akademik.
"Sedangkan mereka yang baru lulus perguruan tinggi, aspek-aspek akademiknya sangat kuat. Jadi ketika tes, mereka akan selalu kalah dengan sarjana baru. Makin lama mereka (honorer) makin tidak terangkat dan jadi problem," katanya.