BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan non ASN atau honorer, Kementerian PAN-RB telah merilis SE tanggal 22 Juli yang terdapat 5 syarat agar honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.
SE yang diterbitkan Kementerian PAN-RB tersebut tidak bertujuan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, melainkan hanya untuk pemetaan.
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN-RB, menyampaikan jika penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN,” ucap Aba, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkdjatim.
“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", lanjutnya.
Namun, bagi non ASN atau honorer yang ingin mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga honorer tahun 2022 ini, harus terlebih dahulu harus membuat akun.
Pemberlakuan tersebut termuat dalam Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) pada Portal Utama Pendataan Tenaga Non ASN
Pembuatan Akun Pendataan Tenaga non ASN dapat mengikuti langkah berikut inl dengan mengisi data dengan benar.