Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

- 25 Agustus 2022, 16:07 WIB
Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Masuk di Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya
Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Masuk di Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Saat ini beberapa daerah tenaga honorer atau non ASN tengah mempersiapkan diri untuk dilakukan pendataan.

Adanya pendataan tenaga honorer ini ditujukan untuk dilakukan pemetaan terkait dengan siapa saja yang dapat memenuhi persyaratan.

Selain itu, pendataan tenaga honorer ini juga sejalan dengan surat edaran KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Di dalam isi surat edaran KemenpanRB tersebut dijelaskan mengenai persyaratan tenaga honorer dan juga arahan KemenpanRB untuk PPK agar segera melakukan pendataan.

Oleh sebab itu, beberapa daerah saat ini juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang digunakan saat pendataan.

Baca Juga: 7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN Sebelum Isi Pendataan, Nomor 3 Kerap Terlupa

Meski demikian juga terdapat tenaga honorer yang tidak bisa masuk di pendataan BKN tahun 2022, siapa saja tenaga non ASN itu? Berikut diantaranya yakni:

  1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-II

Dalam hal ini tenaga honorer yang tidak berstatus THK-II tidak dapat mengikuti pendataan BKN tahun 2022.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat edaran terbarunya, terkait kategori tenaga honorer yang dapat diikutkan dalam pendataan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x