BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB menyampaikan terkait pendataan tenaga honorer yang harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022.
Adanya pendataan bagi tenaga honorer atau non ASN ini merupakan arahan langsung KemenpanRB ke PPK.
Di mana saat ini PPK tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
KemenpanRB mengungkapkan bahwa pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar adanya kesamaan sudut pandang terhadap penyelesaian tenaga non ASN.
Dalam hal ini, KemenpanRB kembali menegaskan bahwa tujuan dari pendataan tenaga honorer ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN, melainkan untuk mencari solusi atas persoalan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Lebih lanjut KemenpanRB melalui Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah secara daring, pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Pada sosialisasi tersebut, KemenpanRB mengungkapkan bahwa Instansi Pusat dan Daerah guna mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN, paling lambat tanggal 30 September 2022.
Arahan tersebut sesuai sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.