Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika Hal Ini Tidak Dilakukan PPK saat Arahan Pendataan, Cek Segera...

- 25 Agustus 2022, 18:03 WIB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB
Tenaga Honorer Tidak Diakui Jika PPK Tidak Lakukan Ini saat Arahan Pendataan MenpanRB /Portal KemenpanRB.go.id

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB menyampaikan terkait pendataan tenaga honorer yang harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022.

Adanya pendataan bagi tenaga honorer atau non ASN ini merupakan arahan langsung KemenpanRB ke PPK.

Di mana saat ini PPK tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

KemenpanRB mengungkapkan bahwa pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar adanya kesamaan sudut pandang terhadap penyelesaian tenaga non ASN.

Dalam hal ini, KemenpanRB kembali menegaskan bahwa tujuan dari pendataan tenaga honorer ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN, melainkan untuk mencari solusi atas persoalan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non Dari Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10!

Lebih lanjut KemenpanRB melalui Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah secara daring, pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Pada sosialisasi tersebut, KemenpanRB mengungkapkan bahwa Instansi Pusat dan Daerah guna mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN, paling lambat tanggal 30 September 2022.

Arahan tersebut sesuai sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x