Pendataan Non ASN Khusus Honorer dengan Kriteria Ini, Cek Apakah Anda Masuk Ketentuan dari Menpan RB

- 25 Agustus 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi. Honorer yang bisa ikut pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut.
Ilustrasi. Honorer yang bisa ikut pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut. /pexels

BERITASOLORAYA.com –  Instansi pemerintah saat ini diimbau untuk mempercepat pendataan non ASN yang ada di lingkungannya.

Hal ini karena proses pendataan akan ditutup pada 30 September 2022 mendatang dan pemerintah akan memetakan para honorer yang telah didata.

Maka dari itu, setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Adapun untuk pendataan tenaga non ASN ini, tidak semua honorer bisa didaftarkan.

Menpan RB melalui surat edaran No. B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022 telah merinci kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Akun Pada Pendataan Non ASN 2022, Lengkap Mulai Dari Pembuatan Akun Hingga Cetak Kartu

Terkait pendataan tenaga non ASN yang saat ini sedang berlangsung, bukanlah untuk pengangkatan ASN tanpa tes.

Berdasarkan keterangan Menpan RB, pendataan dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Demi kelancaran pemetaan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan honorer atau tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.

Baca Juga: Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non Dari Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x