BERITASOLORAYA.com – Instansi pemerintah saat ini diimbau untuk mempercepat pendataan non ASN yang ada di lingkungannya.
Hal ini karena proses pendataan akan ditutup pada 30 September 2022 mendatang dan pemerintah akan memetakan para honorer yang telah didata.
Maka dari itu, setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Adapun untuk pendataan tenaga non ASN ini, tidak semua honorer bisa didaftarkan.
Menpan RB melalui surat edaran No. B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022 telah merinci kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan.
Terkait pendataan tenaga non ASN yang saat ini sedang berlangsung, bukanlah untuk pengangkatan ASN tanpa tes.
Berdasarkan keterangan Menpan RB, pendataan dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Demi kelancaran pemetaan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan honorer atau tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.