Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi! Berikut Link untuk Download

- 26 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi: Berikut Link untuk Download./
Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi: Berikut Link untuk Download./ /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022

Maka pendataan pegawai non ASN 2022 ini juga akan menjadi tindak lanjut BKN dalam mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Untuk itu, Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 harus diketahui dari sekarang kemudian dipelajari bagian apa saja yang penting untuk bisa mengikuti pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Lirik Lagu Seandainya oleh Vierratale, Ceritakan Tentang Harapan Seseorang

Sebab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui SE Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sehingga Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh pegawai non ASN.

BKN berharap dengan adanya Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga honorer agar bisa mengikuti proses pendataan dengan baik.

Baca Juga: Resmi! 8 Tahapan Penting Saat Pendaftaran Pada Pendataan Non ASN, Tenaga Honorer Wajib Pahami ini

Lebih lanjut, dalam Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pegawai non ASN. Apa saja?

Berikut tata cara pendaftaran pendataan pegawai non ASN 2022 yang harus dicermati oleh seluruh tenaga honorer sebagaimana tercantum dalam Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

  1. Membuat Akun Pendataan Non ASN

Seluruh pegawai non ASN perlu membuat akun Pendataan Non ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah