- Cetak Kartu Informasi Akun
Pegawai non ASN harus mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 sesuai petunjuk yang tertera pada Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.
- Login dan Pengisian Biodata
Setelah mencetak kartu akun, selanjutnya login dengan cara yaitu memasukan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap ini, pegawai non ASN atau tenaga honorer akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
- Resume Pendataan Non ASN
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya yang tercantum pada resume Pendataan Non ASN.
- Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Kemudian, pegawai non ASN mencetak Kartu Pendataan Non ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data Tenaga Non ASN telah selesai.
Untuk mengunduh Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, klik link di bawah ini.
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/img/Buku%20Pendataan%20Non%20ASN%20V.2.pdf
Pendataan Non ASN tersebut merupakan langkah awal untuk proses pemetaan honorer agar Pemerintah bisa menentukan langkah kebijakan selanjutnya sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023.***