Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi! Berikut Link untuk Download

- 26 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi: Berikut Link untuk Download./
Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi: Berikut Link untuk Download./ /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022
  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Pegawai non ASN harus mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 sesuai petunjuk yang tertera pada Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: 2 Kabar Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ada Sinkronisasi Data Sebelum 31 Agustus 2022. Cek di Sini...

  1. Login dan Pengisian Biodata

Setelah mencetak kartu akun, selanjutnya login dengan cara yaitu memasukan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, pegawai non ASN atau tenaga honorer akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

  1. Resume Pendataan Non ASN

Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya yang tercantum pada resume Pendataan Non ASN.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Lengkap Hingga Penetapan Mahasiswa

  1. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Kemudian, pegawai non ASN mencetak Kartu Pendataan Non ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data Tenaga Non ASN telah selesai.

Untuk mengunduh Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, klik link di bawah ini.

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/img/Buku%20Pendataan%20Non%20ASN%20V.2.pdf

Pendataan Non ASN tersebut merupakan langkah awal untuk proses pemetaan honorer agar Pemerintah bisa menentukan langkah kebijakan selanjutnya sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah