Pelamar prioritas 2 merupakan guru THK-II dan prioritas 3 adalah guru sekolah negeri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 dan 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.***