BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.
Dalam SE Menpan RB tersebut berisi 5 syarat untuk tenaga honorer agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
SE Menpan RB itu sebenarnya bertujuan agar PPK mengadakan pendataan tenaga honorer dan data yang didapat akan digunakan untuk pemetaan pegawai non ASN.
Sebab Asistem Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pendataan honorer bukanlah untuk pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK 2022.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN,” ucap Aba Subagja.
Lebih lanjut, Aba menjelaskan bahwa pendataan tenaga honorer juga berguna untuk kebijakan Menpan RB kedepannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Halu oleh Feby Putri, Skarang Aku Pun Sadari Semua Hanya Mimpiku
“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", kata Aba Subagja.