Penting: Honorer Wajib Penuhi Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bekal Seleksi PPPK 2022

- 27 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer wajib penuhi ketentuan ini untuk pendataan non ASN dan bersiap seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru Honorer wajib penuhi ketentuan ini untuk pendataan non ASN dan bersiap seleksi PPPK 2022. /pexels.com/mentatdgt

BERITASOLORAYA.com – Setelah portal resmi pendataan non ASN dibuka, pihak instansi dihimbau untuk mempercepat pendataan tenaga honorer di lingkungannya.

Adapun pendataan non ASN ini hanya diperuntukkan bagi honorer di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Perlu diketahui, pendataan dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi pegawai PPPK 2022.

Tujuan sebenarnya adalah untuk dilakukan pemetaan dan melihat jumlah honorer yang ada secara keseluruhan.

Baca Juga: Simak! Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Tes untuk Seleksi PPPK 2022, Ada yang Langsung Diangkat jadi ASN!

Berbekal data tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah honorer baik itu melalui PPPK 2022 atau ada penyelesaian lain.

Dengan memenuhi ketentuan pemerintah, tenaga honorer yang memenuhi syarat memiliki kesempatan lebih tinggi untuk diangkat menjadi ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi honorer yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni:

Baca Juga: Seluruh Honorer Harus Paham Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022, Berikut Link dan Dokumen yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x