BERITASOLORAYA.com – Setelah portal resmi pendataan non ASN dibuka, pihak instansi dihimbau untuk mempercepat pendataan tenaga honorer di lingkungannya.
Adapun pendataan non ASN ini hanya diperuntukkan bagi honorer di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Perlu diketahui, pendataan dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi pegawai PPPK 2022.
Tujuan sebenarnya adalah untuk dilakukan pemetaan dan melihat jumlah honorer yang ada secara keseluruhan.
Berbekal data tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah honorer baik itu melalui PPPK 2022 atau ada penyelesaian lain.
Dengan memenuhi ketentuan pemerintah, tenaga honorer yang memenuhi syarat memiliki kesempatan lebih tinggi untuk diangkat menjadi ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi honorer yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni: