Inilah Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, Ternyata Berbeda dengan P3K 2021

- 6 September 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa hal yang perlu calon pelamar PPPK 2022 ketahui terkait perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021.

Berdasarkan mekanisme seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme seleksi tes.

Akan tetapi pada PPPK 2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan dan observasi.

Baca Juga: Penting! Berikut Kabar Gembira tentang Tunjangan untuk Guru di Semua Jenjang, Resmi dari Kemdikbud

Jika dua mekanisme tersebut usai ditempuh bagi pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3, maka peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme seleksi tes.

Mekanisme penempatan dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, keduanya jelaslah berbeda.

Pada PPPK 2021 peserta PPPK melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes, maka kemudian guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x