Info PPPK 2022: Selamat! Guru yang Sudah dan Belum Lulus Passing Grade 2021 Dapat Kebijakan dari MenPANRB

- 5 September 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi. Ada kabar baik untuk guru yang sudah mengikuti passing grade di tahun 2021, baik itu yang sudah lulus atau belum. Pada seleksi PPPK 2022 akan mendapat kebijakan dari MenPANRB.
Ilustrasi. Ada kabar baik untuk guru yang sudah mengikuti passing grade di tahun 2021, baik itu yang sudah lulus atau belum. Pada seleksi PPPK 2022 akan mendapat kebijakan dari MenPANRB. /Unsplash/

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2021 lalu, ada guru yang sudah lulus passing grade tapi belum mendapat formasi dan ada pula guru yang belum lulus passing grade.

Kedua kategori guru tersebut tentunya belum bisa menjadi ASN yang berstatus PPPK di tahun 2021 dan perlu mengulang lagi di tahun 2022 ini.

Untuk guru yang sudah lulus dan belum lulus passing grade di tahun 2021, ada kabar gembira yang perlu diketahui dan berkaitan dengan seleksi PPPK 2022.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam PPPK, skema pengangkatan menjadi ASN untuk guru didasarkan pada kategori guru tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Sholawat Muhammad Hadi Assegaf Lengkap dengan Liriknya

Pelamar PPPK guru memiliki empat golongan atau kategori yakni kategori pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan prioritas 4 atau pelamar umum.

Adapun guru yang tergabung dalam prioritas 1 akan langsung mendapat penempatan ketika pendaftaran PPPK 2022 alias tidak perlu tes!

Lantas, apakah guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 akan menjadi prioritas 1? Bagaimana dengan guru yang belum lulus passing grade?

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purbalingga Ini Ciptakan Liburan Berkesan, Cocok Masuk Daftar Kunjungan!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x