BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi untuk guru di semua jenjang yang berkaitan dengan tunjangan profesi.
Guru di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik yang sudah sertifikasi atau belum, juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru dari Kemdikbud.
Sebab pemberian tunjangan atau penghasilan tambahan untuk guru ini merupakan salah satu upaya Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan masa depan yang layak.
Peningakatan kesejahteraan guru tersebut berawal dari pembahasan RUU Sisdiknas oleh Kemdikbud yang memang salah satunya bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para guru.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ditjen GTK, Iwan Syahril, bahwa hingga saat ini terdapat 1,6 juta guru yang tingkat kesejahteraannya belum layak karena masalah tunjangan atau gaji yang diberikan.
Rendahnya tingkat kesejahteraan tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya guru yang belum sertifikasi dan masih menunggu antrean sertifikasi tersebut.
Baca Juga: Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Program Beasiswa Kemdikbud untuk Calon Guru
Salah satu cara agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).