Hermono mengatakan bahwa terdapat luka bekas siraman air panas di bagian punggung dan dada. Tangannya pun dalam kondisi patah. Mirisnya, patah tangan yang dialami Zailis sudah berusia tiga bulanan.
Perempuan berusia 46 tahun itu tidak diizinkan untuk menghubungi keluarganya di Indonesia oleh sang majikan. Majikannya pun melarang Zailis keluar rumah karena harus terus bekerja, kata Hermono.
Semua luka yang diderita Zailis, baik luka bakar, luka siraman air panas, bahkan tangannya yang patah pun, tidak pernah diobati dan dibiarkan sampai sembuh sendiri.
“Jadi memang ini penyiksaan yang menurut saya biadab. Dan yang bikin kita sangat geram, ini majikannya (laki-laki), menurut informasi yang kita terima adalah oknum polisi. Itu confirmed, dia oknum anggota polisi,” kata Hermono.
Hermono menambahkan kondisi Zailis saat masuk ke Malaysia sejak 2019 sampai sekarang jauh berbeda. Berat badan Zailis turun sampai 30 kg.
Sejak bekerja pertama kali, Zailis diketahui belum menerima gaji yang totalnya mencapai 32.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp106,236 juta.
Baca Juga: Hasil Monza vs Atalanta, La Dea Menuju Puncak Klasemen Liga Italia
Derita Zailis membuat Dubes RI Hermono meminta agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya, termasuk majikan laki-laki Zailis yang merupakan oknum polisi juga harus diperiksa.
Sementara itu, Menteri Sumber Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan bahwa kementeriannya mulai mengidentifikasi majikan Zailis.