Saravanan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan tindakan kekerasan dan penindasan terhadap karyawan, terlepas mereka orang Malaysia atau orang asing.
“Tindakan tegas akan diambil terhadap majikan yang gagal mematuhi Undang-Undang Perburuhan,” kata Saravanan.
Kapolsek Gombak Zainal Mohamed mengatakan pihaknya telah menahan majikan perempuan Zailis, seorang Wanita berusia 35 tahun pada Kamis, 1 September 2022.
Saat ini, KBRI Kuala Lumpur sedang berupaya meminta pihak berwenang agar Zailis dapat menuntaskan perawatannya sampai sembuh sebelum ditempatkan di rumah perlindungan.***