BERITASOLORAYA.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengajukan permohonan grasi kerajaan pada hari Jumat, 2 September 2022.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun kurang dari dua minggu setelah mantan PM Malaysia Najib Razak dikirim ke bui dengan vonis 12 tahun karena kasus pencucian uang.
Najib Razak akan kehilangan kursi di parlemen jika permohonannya meminta pengampunan kerajaan ditolak.
Baca Juga: 3 Poin Utama RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Memperjuangkan Bantuan Subsidi Guru
Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara secara otomatis kehilangan kursi di parlemen kecuali jika mereka mengajukan pengampunan kerajaan dalam waktu 14 hari.
Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, pada hari Senin, 5 September 2022, Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan pada hari Jumat, diputuskan.
“Najib akan kehilangan kursinya hanya jika petisi ditolak," kata Azhar Azizan Harun dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip BeritaSoloraya.com dari Reuters.
Pengacara Najib juga mengonfirmasi petisi telah diajukan, tetapi ia menolak memberikan informasi rinci tentang petisi tersebut.