Berikut merupakan besaran gaji PNS untuk janda atau duda yang meninggal, sebagai berikut:
- Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Ro2.111.400 hingga Rp4.243.600.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 2, antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
Kemudian untuk pensiun orang tua PNS yang meninggal, besaran gajinya sebagai berikut:
- Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160 hingga Rp386.960.
- Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 2 antara Rp312.160 hingga Rp549.300.
- Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 3 antara Rp 357.220 hingga Rp690.660.
- Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 4 antara Rp422.280 hingga Rp848.720.
Itulah rincian gaji pensiun guru PNS tahun 2022 dari Peraturan Pemerintah RI yang masih berlaku.***