Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang?

- 8 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang?
Ilustrasi Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang? /Eric Prouzet on Unsplash

Berikut merupakan besaran gaji PNS untuk janda atau duda yang meninggal, sebagai berikut:

  1. Pensiun janda atau duda PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.
  2. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
  3. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Ro2.111.400 hingga Rp4.243.600.
  4. Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan 2, antara Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

Kemudian untuk pensiun orang tua PNS yang meninggal, besaran gajinya sebagai berikut:

  1. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160 hingga Rp386.960.
  2. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 2 antara Rp312.160 hingga Rp549.300.
  3. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 3 antara Rp 357.220 hingga Rp690.660.
  4. Pensiun orang tua dari PNS yang meninggal golongan 4 antara Rp422.280 hingga Rp848.720.

Itulah rincian gaji pensiun guru PNS tahun 2022 dari Peraturan Pemerintah RI yang masih berlaku.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah