Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Baca Juga: Menuju Pendaftaran PPPK 2022, Calon ASN Sudah Penuhi Syarat Ini? Rakor Persiapan Telah Dilaksanakan!
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Adapun instansi pusat yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.
Sementara instansi daerah yang membuka formasi PPPK terbanyak adalah Pemprov DKI Jakarta dengan 16.083 formasi.
Untuk penerimaan PPPK guru, instansi yang membuka formasi terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.***