- Masuk ke SSCASN dengan akun yang sudah dimiliki
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- Selanjutnya, NIK secara otomatis akan dicek pada data DAPODIK. Jika guru honorer yang mendaftar datanya sudah ada dan/atau sertifikat pendidik tertera di DAPODIK maka dapat melanjutkan proses pemilihan formasi.
- Untuk guru honorer berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta, maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada tautan yang disediakan
Baca Juga: Resep Kuah Bakso dan Sambal Bakso Segar, Anti Ribet Bahan Sedikit
- Pemilihan formasi dapat dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan selesai kurang lebih 3x24 jam.
- Pilih jabatan yang tersedia sesuai surat edaran Dirjen GTK terhadap serdik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki
- Jika sudah sukses dipilih, lengkapi data-data yang diminta sistem
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Selanjutnya cek resume dan akhiri pendaftaran.
Kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun bisa segera dicetak untuk kebutuhan lain saat mengikuti seleksi lanjutan PPPK guru 2022.
Untuk formasi PPPK yang dibuka secara nasional adalah sejumlah 530.028. Sementara untuk jumlah penetapan PPPK guru daerah tahun 2022 adalah sebanyak 319.716 kuota.
Demikian cara daftar PPPK guru 2022 saat pendaftaran dibuka, formasi yang disediakan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Semoga informasi ini membantu.***