Kemnaker Rilis Informasi Terbaru tentang BSU. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Yuk Simak di Sini...

- 19 September 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah /antara/

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 telah diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Kemnaker memberikan BSU dengan tujuan membantu pekerja atau buruh untuk tetap memiliki daya beli kebutuhan sehari-hari untuk mengantisipasi kenaikan harga barang di pasaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan perincian proses atau tahapan penyaluran BSU kepada para pekerja.

Baca Juga: Mengenal Radang Akar Rambut atau Folikulitis, Mulai Definisi Hingga Penanganan, Waspada

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu,”kata Ida Fauziyah.

“Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” lanjutnya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id pada Jum’at, 16 September 2022, di Istana Merdeka, Jakarta.

Lebih lanjut Ida mengatakan, kriteria pekerja atau buruh yang dapat memperoleh BSU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja),” ujar Ida saat konferensi pers bersama Presiden Jokowi tersebut.

“Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah