Menaker Sebutkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, Diperkirakan Cair Hari Jumat

- 7 September 2022, 08:16 WIB
Menaker Ida Fauziah memaparkan syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah dan memperkirakan BSU 2022
Menaker Ida Fauziah memaparkan syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah dan memperkirakan BSU 2022 /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

BERITASOLORAYA.comPemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk tenaga kerja yang memenuhi syarat. 

Menaker Ida Fauziyah berharap BSU 2022 tahap pertama cair hari Jumat ke rekening penerima.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemnaker telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran BSU 2022 sekaligus syarat calon penerima Bantuan Subsidi Upah.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, hari Selasa, 6 September 2022, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa syarat dan kriteria penerima BSU 2022 telah ditentukan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Borussia Dortmund vs Copenhagen, Die Borussen Amankan 3 Poin

Syarat penerima BSU 2022 telah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syarat pekerja penerima BSU yang pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu, calon penerima BSU 2022 adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Terdapat minimal gaji atau upah yang disyaratkan yakni maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x